Telaah kebijakan pemerintah tentang pertambangan dan percepatan kendaraan listrik

Authors

  • Candra Nugraha Magister Ilmu Hukum Universitas Pasundan Bandung, Indonesia
  • Gilang Satria Permadi Ilmu Hukum Universitas Pasundan, Indonesia
  • Artiwi Ilmu Hukum Universitas Pasundan, Indonesia
  • Elli Ruslina Ilmu Hukum Universitas Pasundan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61511/gg.v1i1.2024.697

Keywords:

investasi, nikel, kendaraan listrik, emisi

Abstract

Latar Belakang: Isu pemanasan global disikapi dengan berbagai cara oleh setiap negara, dengan tujuan utama adalah menurunkan tingkat emisi gas ke udara yang kemudian dapat mempengaruhi temperatur dunia. Penelitian ini disusun untuk mengkaji langkah Pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah tersebut, salah satunya melalui kebijakan yang dikeluarkannya. Metode: Metode penelitian adalah kualitatif dengan pendekatan desk study. Temuan: Hasil kajian menyimpulkan bahwa terdapat paling tidak 2 (dua) kebijakan penting yang terkait dengan langkah Pemerintah Indonesia untuk mengurangi tingkat emisi ke udara, yaitu Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 yang memberikan kemudahan bagi para produsen otomotif yang mengembangkan sepeda motor dan kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan ini dapat dikatakan sebagai kelanjutan dari kemudahan berinvestasi yang dicita-citakan melalui UU Cipta Kerja, termasuk investasi di bidang pertambangan dan pengolahan mineral nikel. Nikel adalah salah satu bahan baku utama untuk pembuatan baterai kendaraan listrik. Kesimpulan: Kajian ini menyimpulkan bahwa terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi untuk mewujudkan kedua cita-cita peraturan tersebut. Di hulu, pada kegiatan pertambangan, sampai saat percepatan proses perizinan masih banyak kendala baik secara teknis maupun administrasi. Sedangkan di hilir, infrastruktur untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik masih terbatas atau kurang memadai, seperti stasiun pengisian baterai (SPB) yang masih jarang dijumpai di jalan raya atau area parkir umum.

References

Ayudhia, A. (2020) Batubara sebagai Sumber Energi: Asal, Jenis, dan Kegunaannya. Universitas Gadjah Mada Fakultas Teknik Pusat Kajian Sumberdaya Bumi Non-Konvensional. https://ugrg.ft.ugm.ac.id/artikel/batubara-sebagai-sum-ber-energi-asal-jenis-dan-kegunaannya/

Heriani, F. N. (2021). 7 Masalah Utama di Bidang Minerba Sebelum Adanya UU Cipta Kerja. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt601a5c1ef320a/7-masalah-utama-di-bidang-minerba-sebelum-adanya-uu-cipta-kerja/?page=4

Kahfi. (2023). Pemerintah Terbitkan Perpres No. 79/2023, Resmi Bebaskan Pajak Mobil Listrik Impor. Otomotif Bisnis. https://otomotif.bisnis.com/read/20231212/46/1723142/pemerintah-terbitkan-perpres-no-792023-resmi-bebaskan-pajak-Kendaraan-listrik-impor

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2018). Kilas Balik Sejarah Pertambangan dan Energi Di Indonesia. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/kilas-balik-sejarah-pertambangan-dan-energi-di-indonesia

Muliawati, F.D. (2023). Pabrik Nikel Menjamur, Investasi di 2023 Tembus Rp39 Triliun, https://www.cnbcindonesia.com/news/20230807134424-4-460812/pabrik-nikel-menjamur-investasi-di-2023-tembus-rp39-triliun

Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres No. 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle)

Putra, N.M.Y. (2024). Impor CBU Mobil Listrik Resmi Bebas Bea Masuk Sampai 2025, https://otomotif.bisnis.com/read/20240108/46/1730475/impor-cbu-mobil-listrik-resmi-bebas-bea-masuk-sampai-2025.

Redi, A., & Marfungah, L. (2021). Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 473-506. https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.473-506

WALHI. (2021). Menilik Kembali Sejarah dan Regulasi Industri Pertambangan di Indonesia – Bagian 3. https://www.walhi.or.id/menilik-kembali-sejarah-dan-regulasi-industri-pertambangan-di-indonesia-bagian-3

Zuraya, Nidia. (2022). PNBP Sektor Tambang Tembus Rp 173,5 Triliun. Republika.

https://ekonomi.republika.co.id/berita/rnnlps383/pnbp-sektor-tambang-tembus-rp-1735-triliun#:~:text=REPUBLIKA.CO.ID%2C%20JAKARTA,sebesar%20Rp%20101%2C8%20triliun

https://maritim.go.id/detail/pengembangan-ekosistem-kendaraan-bermotor-listrik- berbasis-baterai-kblbb

https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Komitmen-Indonesia-Atasi-Perubahan-Iklim

https://ebtke.esdm.go.id/post/2023/12/07/3669/indonesia.tetapkan.e-ndc.sektor.energi.miliki.target.tekan.emisi.358.juta.co2.di.2030

https://www.ekon.go.id/info-sektoral/15/190/informasi-portal-resmi-uu-cipta-kerja

Downloads

Published

2024-02-29

How to Cite

Nugraha, C., Permadi, G. S. ., Artiwi, & Ruslina, E. . (2024). Telaah kebijakan pemerintah tentang pertambangan dan percepatan kendaraan listrik. Green Governance: Exploring Politics, Social Justice, and the Environment, 1(1), 24–31. https://doi.org/10.61511/gg.v1i1.2024.697

Citation Check