Peran kebijakan perhutanan sosial dalam penerapan agroforestry lada berkelanjutan di Kabupaten Belitung
Keywords:
agroforestry lada, kabupaten Belitung, kebijakan perhutanan sosialAbstract
Pendahuluan: Pengelolaan lahan hutan secara berkelanjutan adalah paradigma baru melalui pendekatan konservatif. Di sisi lain pengelolaan agroforestry lada dapat dikembangkan pada kawasana hutan yang telah dikelola, khususnya pada Kabupaten Belitung yang memiliki komoditas lada cukup besar. Metode: Penulisan ini menggunakan metode studi literatur untuk mendapatkan pemaham terkait peran kebijakan perhutanan sosial dalam penerapan agroforestry lada di Kabupaten Belitung. Metode studi literatur dilaksanakan dengan pengumpulan bahan bacaan yang berkaitan dengan tantangan, peluang, dan prospek agroforestry lada. Temuan: Pemerintah Indonesia berkeinginan agar kebijakan perhutanan sosial dapat mengatasi permasalahan ataupun konflik lahan, mengurangi laju perubahan tutupan lahan hutan, mengurangi kemiskinan sistemik, membangun batas, dan mendaftarkan tanah di kawasan hutan sebagai milik masyarakat. Selanjutnya, pemerintah berkeinginan untuk meningkatkan pengelolaan hutan dan restorasi di zona penyangga di kawasan kritis yang dilindungi. Kesimpulan: Dengan ini kebijakan perhutanan sosial diharapkan dapat membantu mengurangi tekanan dalam mengkonversi hutan menjadi usaha pertanian secara tunggal. Untuk itu, penerapan agroforestry sangat diperlukan, khususnya dalam menghasilkan manfaat lingkungan global lainnya sepertihalnya dalam melakukan konservasi keanekaragaman hayati.
References
Badan Pusat Statistik. 2021. Kabupaten Belitung Dalam Angka 2021. Diakses pada 27 Maret 2021 melalui: https://belitungkab.bps.go.id/afid
Common, M., & Stagi, S. (n.d.). Ecological Economic.
Ekins, P. (2011). Environmental Sustainability: From Environmental Valuation To The Sustainability Gap. Progress in Physical Geography. https://doi.org/10.1177/0309133311423186
Hidayat, H. (2015). Pengelolaan Hutan Lestari: Partisipasi, Kolaborasi, dan Konflik.Yayasan Obor.
International Tropical Timber Organization. (2021). Sustainable Forest Management.
Kemala, S. (2006). Strategi Pengembangan Sistem Agribisnis Lada Untuk Meningkatkan Pendapatan Petani. Perspektif, 5(6), 47-54. https://doi.org/10.21082/p.v6n1.2007
Lacuna-Richman, C. (2012). Introduction: Basic Concepts of Social Forestry. In: Growing from Seed. World Forests, 11, 1-10. https://doi.org/10.1007/978-94-007-2317-7_1
McDonald, G. T., & Lane, M. B. (2004). Converging global indicators for sustainable forest management. Forest Policy and Economics, 6(1), 63-70 https://doi.org/10.1016/S1389-9341(02)00101-6
Narulita, I., & Marganingrum, D. (2017). Analisis Curah Hujan, Perubahan Tutupan Lahan dan Penyusunan Kurva IDF Untuk Analisis Peluang Banjir: Studi Kasus DAS Cerucuk, Pulau Belitung. Jurnal Lingkungan Dan Bencana Geologi., 8(2), 57-69 https://doi.org/10.34126/jlbg.v8i2.171
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Putraditama, A., Kim, Y. S., & Baral, H. (2021). Where to put community-based forestry?: Reconciling conservation and livelihood in Lampung, Indonesia. Trees, Forests and People, 4, 1-9. https://doi.org/10.1016/j.tfp.2021.100062
Thorburn, C. C., & Kull, C. A. (2015). Peatlands and plantations in Sumatra, Indonesia: Complex realities for resource governance, rural development and climate change mitigation. Asia Pacific Viewpoint, 56(1), 153-168. https://doi.org/10.1111/apv.12045
Utama, M., & Irsan. (2014). Land Settlement Disputes and Ongoing Development of Substantive Rule of Law in Indonesia.
Wati, P. E. (2018). Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan Yang Berkelanjutan. Bina Hukum Lingkungan, 3(1), 119-126 https://doi.org/10.24970/jbhl.v3n1.9
Wiratno. (2015). Strategi dan Kebijakan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Rangka Kelola Kawasan Untuk Kesejahteraan Masyarakat. Peranan Dan Strategi Kebijakan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Meningkatkan Daya Guna Kawasan Hutan.